Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan Fungsi Puskesmas Limboro, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah. Selengkapnya
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian:
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang Menjadi kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
b. Pelaksanaan Kebijakan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;
>