SOTK
Puskesmas Limboro berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN FUNGSI
Puskesmas Limboro mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas memiliki fungsi:
a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja; dan
b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja.
STRUKTUR ORGANISASI DAN HUBUNGAN KERJA
Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Puskesmas;
b. Kepala tata usaha; dan
c. Penanggung jawab.
1)penanggung jawab UKM dan keperawatan kesehatan masyarakat;
2)penanggung jawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium;
3)penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas;
4)penanggung jawab bangunan, prasarana, dan
5)peralatan puskesmas; dan
6)penanggung jawab mutu
Selain memiliki hubungan kerja dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas memiliki hubungan kerja dengan rumah sakit, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain, upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, dan lintas sektor terkait lainnya di wilayah kerjanya sebagai jejaring Puskesmas.
STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS LIMBORO